Menyesali Kesalahannya, Angelina Sondakh Sujud di Kaki Orang Tua
"Minta maaf atas kesalahannya selama ini, lalu mendengarkan nasihat-nasihat dari Oma dan Opa," tuturnya.
Diketahui, Angelina Sondakh resmi bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, (3/3) pukul 06:22 WIB.
Angelina Sondakh dipenjara atas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Dia dikurung 10 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengatakan Angie seharusnya bebas April mendatang. Namun, dia mendapat remisi dasawarsa selama 3 bulan. (mcr31/jpnn)