Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RIJika kita kaji lebih dalam, faktor subyektivitas dari cara meneliti rekam jejak dan kompetensi yang kualitatif tentu akan berbeda antara seorang dengan yang lainnya. Subyektivitas tidak dapat dihindari namun perlu untuk dibatasi.
Objektivitas dan imparsialitas yang kemudian diprioritaskan. Oleh sebab itu, aturan yang ada mengatur bahwa Pansel melibatkan berbagai unsur.
Lebih jauh lagi, diskursus berlanjut pada subyektivitas Presiden dalam hal ini kekuasaan eksekutif.
Tidak dapat dipungkiri bahwa seleksi ini bermuara pada kewenangan Presiden untuk mengajukan nama-nama capim KPK kepada DPR.
Untuk menghindari kesewenangan atau kekuasaan mutlak, maka dalam aturan, DPR menjadi penentu akhirnya, mengingat fungsi legislatif DPR dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
Presiden akan mengajukan nama-nama tersebut pada DPR setelah mendapat rekomendasi dari Pansel.
Maka jika ada opini bahwa pansel tersandera dengan titipan istana atau dalam hal ini Presiden, fenomena ini tentu wajar dan relatif mungkin dapat terjadi mengingat penentu akhir adalah Presiden dan berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan.
KPK sendiri merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan “superbody” dalam menentukan arah kebijakan pelaksanaan pemberantasan korupsi yang sangat strategis.