Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI

Jumat, 02 Agustus 2024 – 09:12 WIB
Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Jika kita kaji lebih dalam, faktor subyektivitas dari cara meneliti rekam jejak dan kompetensi yang kualitatif tentu akan berbeda antara seorang dengan yang lainnya. Subyektivitas tidak dapat dihindari namun perlu untuk dibatasi.

Objektivitas dan imparsialitas yang kemudian diprioritaskan. Oleh sebab itu, aturan yang ada mengatur bahwa Pansel melibatkan berbagai unsur.

Lebih jauh lagi, diskursus berlanjut pada subyektivitas Presiden dalam hal ini kekuasaan eksekutif.

Tidak dapat dipungkiri bahwa seleksi ini bermuara pada kewenangan Presiden untuk mengajukan nama-nama capim KPK kepada DPR.

Untuk menghindari kesewenangan atau kekuasaan mutlak, maka dalam aturan, DPR menjadi penentu akhirnya, mengingat fungsi legislatif DPR dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif.

Presiden akan mengajukan nama-nama tersebut pada DPR setelah mendapat rekomendasi dari Pansel.

Maka jika ada opini bahwa pansel tersandera dengan titipan istana atau dalam hal ini Presiden, fenomena ini tentu wajar dan relatif mungkin dapat terjadi mengingat penentu akhir adalah Presiden dan berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan.

KPK sendiri merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan “superbody” dalam menentukan arah kebijakan pelaksanaan pemberantasan korupsi yang sangat strategis.

Pansel dan DPR nantinya diharapkan mampu melahirkan para pimpinan KPK yang mampu meningkatkan indeks persepsi program antikorupsi dan integritas nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA