Menyongsong Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2017.
Pendaftaran dimulai tanggal 1 November 2016 hingga 17 Februari 2017 dengan menyampaikan proposal inovasi pelayanan publik secara online melalui sinovik.menpan.go.id. Rencananya, pengumuman dan penyerahan penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 akan dilangsungkan pada bulan Juli 2017.
Kompetisi yang sudah kali keempat digelar ini merupakan salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, pemda maupun BUMN/BUMD. Dari penyelenggaraan kompetisi tahun-tahun sebelumnya, terbukti instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik berlomba-lomba untuk melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak berhenti di situ saja, untuk mengakselerasi perbaikan pelayanan, Kementerian PANRB juga mendorong dan memfasilitasi replikasi inovasi yang dinilai baik. Bahkan, dalam berbagai kesepatan, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan agar inovasi yang baik ditularkan kepada instansi lain.
Di pihak lain, instansi yang belum menerapkan pelayanan dengan baik diminta meniru inovasi yang sudah ada. “Tidak perlu studi banding, cukup dengan meniru inovasi yang sudah ada,” ujarnya.
Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa mengungkapkan, kompetisi kali ini bertujuan untuk menjaring, menetapkan dan menggunakan inovasi yang terpilih sebagai bahan transfer teknologi dan replikasi inovasi pelayanan publik. Dia menjelaskan, dalam kompetisi kali ini dikelompokkan ke dalam empat kategori inovasi.
Pertama, kategori tata kelola pemerintahan, yang meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik.
Kategori kedua adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketiga, perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial;.