Merapi Saja Bukan Bencana Nasional
Penelusuran koran ini, memang tidak ada kriteria yang jelas sebuah bencana masuk skala nasional. Bahkan, istilah "bencana nasional" juga tidak ada di PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Di PP tersebut hanya dikenal istilah "tanggap darurat". Jika diasumsikan bahwa tanggap darurat identik pengertiannya dengan bencana nasional, hal itu bisa merujuk pasal 22 ayat (3) PP tersebut.
Bahwa untuk sampai level tanggap darurat, harus dilakukan kajian secara cepat dan tepat, dalam aspek cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Di Pasal 28 PP Nomor 21 Tahun 2008, memang diatur mengenai sistem hirarki penanganan bencana. Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Jika itu tak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain. Jika masih juga tak tersedia, meminta bantuan pemprov. Begitu pun selanjutnya, jika masih tidak memadai, minta bantuan pusat.
Hanya saja, Sutopo mengakui, untuk penanganan korban erupsi Sinabung, memang ada sedikit masalah. Ini terkait dengan kondisi politik di Karo yang saat ini masih memanas. Dimana Bupati Karo Kena Ukur Surbakti sedang dalam proses impeachment oleh DPRD setempat.
"Kabarnya ada gap antara bupati dengan rakyatnya. Nah, dalam situasi sekarang ini, bupati harus menunjukkan bahwa rakyat tidak salah memilih dia. Inilah saatnya menunjukkan kepemimpinannya," saran birokrat bergelar doktor itu.
Dia menilai, bupati Karo belum tampil maksimal, terutama dalam memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi korban. Hingga saat ini, lanjutnya, warga masih mengeluhkan mengenai perumahan dan area pertanian yang hancur.