Merasa Difitnah, Herman Hery Bakal Perkarakan Pelapornya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Herman Hery berencana melaporkan Ronny Yuniarto Kosasih dan kuasa hukumnya ke polisi. Pasalnya, legislator PDI Perjuangan itu merasa telah tercemarkan nama baiknya karena dituduh menganiaya Ronny.
Kuasa hukum Herman, Petrus Slestinus mengatakan, semua pihak yang memiliki akal sehat pasti menyayangkan sikap Ronny bersama kuasa hukumnya. Menurut dia, Ronny beserta kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di berbagai media dengan tuduhan tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah kepada Herman.
"Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara trial by the press mengabaikan prinsip cover both sides. Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror kepada Herman,” kata Petrus, Selasa (26/6).
Pengacara senior itu menduga Ronny telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 27, 28 juncto Pasal 45, 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Petrus memaparkan, pada 21 Juni 2018 saat Polres Jakarta Selatan sedang melalukan penyelidikan, tiba-tiba media sosial beredar sebuah pesan berjudul Anggota DPR RI asal PDIP Herman Herry dan Ajudannya Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Mohon Dikawal.
Padahal, kata Petrus, Polres Jakarta Selatan baru memulai penyelidikan untuk menentukan laporan Ronny. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari Pardan selaku sopir adik Herman Hery yang mengaku terlibat perkelahian dengan Ronny di Jalan Arteri Pondik Indah, Jakarta Selatan.(mg1/jpnn)