Merasa Dijebak, Noni Ngamuk di Ruang Sidang, Lihat tuh
jpnn.com - LUWUK - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah, kemarin (4/8) heboh. Gara-garanya, Ningsih alias Noni, 52 tahun, terdakwa kasus narkoba, teriak histeris sambil nangis.
Dengan posisi tubuh tengkurap di lantai, dia memukul meja dan menendang pintu kaca ruang persidangan.
Noni berulah seperti itu sesaat setelah hakim Pengadilan Negeri Luwuk mengetuk palu yang menyatakan Noni bersalah. Noni dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Meskipun sudah diamankan sejumlah Jaksa dan pegawai pengadilan ke dalam sel tahanan, Noni masih saja ngamuk. Ia ngotot tidak bersalah.
“Saya kena jebakan. Di polisi juga saya dijebak, disuruh ngaku, kalau mengaku saya dikeluarin. Tapi saya disuruh bayar sepuluh juta, saya tidak punya duit. Kalau saya kasi saya dibebasin, ternyata saya dijebak. Sudah dua kali saya dijebak,” ujar Noni ketika ditanya wartawan, dengan nada histeris.
Noni merasa dijebak karena baru delapan hari di Luwuk dan langsung ditangkap. “Mau nengokin saudara kasian mau berobat. Saya tidak terima dengan vonisnya, karena saya dijebak,” kata Noni dengan nada gemetar dan terus berteriak histeris.
Penasehat Hukum Noni, Endy Sugianto, SH saat diwawancarai wartawan menyatakan, fakta persidangan tidak pernah membuktikan kliennya terlibat dalam kasus ini. Tapi keputusan itu adalah hak dan wewenang dari hakim. “Jadi kita akan lakukan upaya hukum,” katanya.
Disamping itu, pihaknya akan membuat laporan ke polisi atas dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh Chen.