Merasa Dikerjai, Akan Laporkan Ketua PTUN Bandung ke MA
jpnn.com - JAKARTA - Ida Farida, wanita yang mengaku jadi korban penyerobotan tanah di Sawangan, Depok oleh PT Pakuan Sawangan Golf kecewa dengan sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum. Pasalnya, undangan pengambilan sumpah oleh PTUN Bandung atas Pengajuan PK Ida Farida dibatalkan secara sepihak tanpa ada alasan.
Ida mengatakan, dirinya mendapatkan undangan bernomor 61/G/2013PTUN untuk pengambilan sumpah sekaligus membawa bukti novum atas surat pengajukan PK yang dilakukan Ida tertanggal 3 Desember 2013. Namun, sesampainya di PTUN pada tanggal 18 Desember, ia justru mendapatkan pernyataan kurang mengenakan dari Ketua PTUN Bandung.
"Kita mengajukan PK setelah ada novum baru yang kita dapatkan, PK pun diterima oleh PTUN pada tanggal 3 Desember, tanggal 18 saya mendapat panggilan untuk pengambilan sumpah, sampai di Bandung surat saya katanya sudah kadaluarsa dan ada pernyatan Ketua PTUN Bandung yang kurang berkenan," kata Ida kepada wartawan, di Jakarta Jumat (20/12).
Ia menjelaskan dirinya datang dengan membawa surat/dokuman asli, ini sesuai permintaan dari PTUN Bandung. "Mereka mengatakan, katanya sudah lewat waktu. Sementara untuk pengajuan novum baru tidak ada batas waktu, Pengadilan harusnya menerima apa yang diusulkan oleh klien. Yang bisa menolak itu adalah hakim yang terkait. Bukan Ketua Pengadilan yang membatalkan tidak jelas," bebernya.
Ida mengancam akan mengadukan apa yang telah diperbuat oleh Ketua PTUN Bandung ke Mahkamah Agung. "Ini karena Hakim tidak melakukan pengambilan sumpah sesuai dengan undangan yang kita terima. MA harus memberikan sangsi tegas kepada Kepala PTUN Bandung," ujarnya.
Senin (23/12), Ida akan mendatangi MA untuk mempertanyakan sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum yang menolak upaya Peninjauan Kembali Ida Farida atas kasus sengketa Lahan Sawangan Golf.
Sekadar diketahui, Ida Farida mengaku sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.
Ida melihat atas kejanggalan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerjasama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanahnya di kelurahan Sawangan dan Bojong sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah. (awa/jpnn)