Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Dikorbankan, Benny Tjokrosaputro Bongkar Modus Jiwasraya

Senin, 03 Februari 2020 – 23:19 WIB
Merasa Dikorbankan, Benny Tjokrosaputro Bongkar Modus Jiwasraya - JPNN.COM
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Muhammad Iqbal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia merasa telah dikorbankan dalam kasus korupsi BUMN itu tanpa menimbang keterlibatan pihak lain.

“Itu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorban),” kata Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Senin (3/2).

Sebelumnya, Benny memberikan surat kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (3/2). Dalam surat itu, dia mempertanyakan kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangkap sejumlah pihak yang membuat Jiwasraya rugi. “Kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson," tulis Benny.

Benny juga mengatakan bahwa seharusnya Kejagung menelusuri dari mana Jiwasraya membeli saham Hanson, yang akhirnya membuat rugi.

Merasa Dikorbankan, Benny Tjokrosaputro Bongkar Modus Jiwasraya
Surat Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lo, MYRX (Hanson International) itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham," lanjut Benny.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik aset milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset mereka disita oleh kejaksaan.

Kejagung juga menyita aset milik Benny Tjokrosaputro seperti Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO dan memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang. Sementara dari Heru, penyidik Kejagung menyita dokumen-dokumen terkait saham serta menelusuri aset lainnya.(mg7/jpnn)

Tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro merasa telah dikorbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News