Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga
Sabtu, 09 Maret 2019 – 06:49 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, motif pelaku nekat melakukan perampasan handphone karena untuk membayar hutang.
BACA JUGA : Bejat! Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Remaja
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kini barang bukti handphone, helm dan jaket grab milik tersangka disita untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. (end/jpnn)