Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Dirugikan, Alexis Klarifikasi Tuduhan Anies Baswedan

Senin, 12 Februari 2018 – 15:43 WIB
Merasa Dirugikan, Alexis Klarifikasi Tuduhan Anies Baswedan - JPNN.COM
Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Foto: M Faiz for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Alexis Group membantah pernah mengakui adanya praktik prostitusi di Karaoke 4Play, seperti yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alexis Group menegaskan, pernyataan Anies tersebut tidak benar.

"Sehubungan dengan telah beredarnya pemberitaan di media massa secara online 10 Februari 2018, mengenai adanya pernyataan dari Bapak Gubernur Anies Baswedan tentang 'telah adanya pengakuan bersalah' dari kami pihak Alexis, maka untuk itu kami rasa perlu untuk membuat klarifikasi meluruskan informasi dan pemberitaan yang ada," kata Lina Novita selaku kuasa hukum Alexis Group dalam pesan yang diterima, Senin (12/2).

Lina melanjutkan, pihak Alexis tidak pernah mengaku salah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat pengakuan bersalah terkait adanya praktik prostitusi di Karaoke 4Play.

"Kami tidak pernah mendapat undangan resmi guna kepentingan permintaan pemberian keterangan dari pihak Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta sehingga pihak kami tidak pernah merasa membuat berita acara pemeriksaan (BAP), dan apabila ada keterangan dari pihak kami, maka hal tersebut bukanlah hasil berita acara pemeriksaan yang dimaksudkan untuk bukti hukum," kata Lina.

Di samping itu, Lina juga menyesali pernyataan Anies yang menuduh Alexis mengakui adanya praktik perdagangan wanita di tempat usahanya. Atas pernyataan Anies itu, kata Lina, pihaknya mengalami kerugian.

"Kami menyesali seolah-olah ada tuduhan praktik asusila dan perdagangan manusia di mana pernyataan atau pemberitaan menempatkan pihak kami pada posisi sebagai pihak yang telah menerima vonis bersalah atas praktik termaksud. Faktanya, sampai dengan saat ini, pihak kami secara hukum tidak pernah menerima vonis bersalah baik atas adanya praktik asusila maupun praktik perdagangan manusia," tandas Lina. (tan/jpnn)

Alexis belum pernah menerima vonis bersalah atas adanya praktik asusila atau perdagangan manusia.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close