Merasa Dirugikan, BUMN Ogah Lepas Lahan Eks HGU PTPN II
Selasa, 29 Mei 2012 – 07:16 WIB
Masalah makna pelepasan aset lahan itu sendiri, menurut Zamkani, juga belum ada persamaan persepsi. Menurut versi Kementerian BUMN, jika HGU habis, tidak serta merta lahan itu menjadi milik masyarakat atau milik negara cq pemda. Jika PTPN II sebagai pihak lama yang mengelolanya masih mau, maka HGU diperpanjang lagi untuk PTPN II.
Namun Zamkani tidak memungkiri, jika sudah ada putusan pengadilan yang bersifat incrach yang memerintahkan lahan itu dilepaskan, maka Kementerian BUMN juga akan melepaskannya. "Tapi kewenangan izin pelepasan harus lewat RUPS. Kalau memang ada putusan pengadilan, apa boleh buat," ujarnya.
Dikatakan, masalah lahan ini semakin rumit, lantaran ada sebagian yang sudah dikuasai pihak ketiga. "Bahkan saya dengar ada yang sudah diperjualbelikan. Memang rumit kasus di sana. Ada yang mengklaim itu tanah nenek-moyangnya, tanah adat, macem-macem lah," imbuhnya.