Merasa Dirugikan, BUMN Ogah Lepas Lahan Eks HGU PTPN II
Selasa, 29 Mei 2012 – 07:16 WIB
Muhammad Zamkani membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan pelepasan aset. Tapi Kementerian BUMN belum mau melepaskan aset, dengan alasan seperti yang sudah dijelaskan di atas. BUMN belum puas dengan hasil pemetaan Tim Khusus. "PTPN II sendiri tidak masuk dalam tim itu," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, mengingatkan aparat keamanan, Kementerian BUMN, BPN, PTPN II, dan gubernur, untuk segera mengambil solusi yang komprehensif. Selama ini, menurutnya, penyelesaian-penyelesaian hanya bersifat sporadis, setiap kali muncul bentrok. Solusi yang permanen belum pernah muncul.
Rahmat juga menagih hasil kerja Tim Khusus bentukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang bertugas pengukuran dan pemetaan areal lahan eks HGU PTPN II. Tim Khusus ini dibentuk dengan SK Gubsu tertanggal 23 September 2011.