Merasa Dizalimi Pemerintah, HTI Mau Jelaskan Khilafah di DPR
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbur Tahrir Indonesia (Jubir HTI) Ismail Yusanto menyatakan, keputusan pemerintah membubarkan organisasinya merupakan tindakan semena-mena. Karena itu, Ismail akan menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Kamis (19/10).
“Kami pertama akan menyampaikan bahwa pembubaran atau pencabutan badan hukum perkumpulan HTI itu semena-mena,” kata Ismail sebelum RDPU.
Ismail yang datang memenuhi undangan Komisi II itu juga akan menyampaikan pandangan HTI tentang Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. Dia menegaskan, HTI sampai saat ini belum menerima surat keputusan tentang pembubaran organisasi pengusung khilafah itu.
“Tapi kami menduga pembubaran HTI itu terkait atau dikaitkan dengan dakwah Hizbut Tahrir tentang khilafah,” katanya.
Karena itu, Ismail akan menjelaskan makna khilafah kepada Komisi II DPR. Intinya, sambungnya, khilafah merupakan ajaran Islam dan menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendakwahkannya.
“Apalagi dengan keyakinan bahwa khilafah yang substansinya adalah ukhuwah dan dakwah itu akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara,” ujarnya.
Dia pun heran karena sekarang justru berkembang anggapan yang menyebut Islam mengancam negara lewat radikalisme. “Jadi ada politik labeling yang menakut-nakuti bahwa Islam menjadi ancaman negara,” jelasnya.(boy/jpnn)