Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa tak Korupsi, Emir Moeis Minta Saksi Dikonfrontasi

Kamis, 05 Desember 2013 – 12:52 WIB
Merasa tak Korupsi, Emir Moeis Minta Saksi Dikonfrontasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, di 2004, Izedrik Emir Moeis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkaranya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Emir saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12).

"Saya memohon kepada majelis hakim pengadilan tipikor  untuk menolak atau tidak menerima dakwaan jaksa atas diri saya," kata Emir saat membacakan eksepsinya.

Dalam kasus ini Emir membantah semua tuduhan yang dijatuhkan jaksa padanya.  Menurutnya, hanya satu saksi yang mengatakan bahwa dirinya menerima gratifikasi, yaitu Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom Power Amerika. Sedangkan 15 saksi lainnya bahkan tidak tahu menahu soal perannya di proyek itu.

Emir menyatakan Pirooz memberikan fakta-fakta yang tidak benar pada KPK. Ia berpendapat ini akan terbukti jika dilakukan konfrontasi diantara para saksi dalam sidang selanjutnya.

Emir mengaku ia memang pernah bertemu dengan Pirooz dan Eko Suliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) Alstom Indonesia. Namun, tidak membicarakan perihal proyek PLTU Tarahan.

"Dari fakta yang dihimpun KPK tidak satupun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proyek PLTU Tarahan," ujar Emir," tandas Emir.

Sebelumnya, politikus senior PDIP itu didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Atas dugaan itu ia dijerat dengan ppasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, di 2004, Izedrik Emir Moeis meminta Majelis Hakim

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA