Merasa Terhipnotis, Pimpinan KY Kehilangan Rp 26 Juta
Rabu, 16 September 2015 – 01:05 WIB

Eman Suparman. Foto: dok.JPNN
"Untuk itu, saya berpesan harus waspada dan berhati-hatilah terhadap tipu daya penipuan. Berbagai cara dilakukan, baik melalui jarak jauh maupun dekat," pungkas sang profesor.
Akibat aksinya, Baharudin yang dibantu oleh Naharudin (DPO) dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil)