Merasa Utang Budi, Sabu-sabu Ditaruh di Sumsum Tulang Gulai Kambing
Seharusnya, dia ditangkap di Gianyar dan divonis empat tahun penjara.
“Tersangka mengakui sabu-sabu di gulai kambing itu adalah miliknya. Fatah membelinya seharga Rp 1.250.000 dari seseorang bernama MU,” sambungnya.
Fatah mengambil sabu-sabu di depan Terminal Ubung setelah mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA yang diberikan MU.
Lalu, di mana Fatah membeli gulai kambing?
Ganefo menjawab Fatah memasaknya sendiri. Selanjutnya dia memasukkan sabu-sabu ke daging gulai kambing olahannya itu dan berencana memberikannya kepada sang sepupu, yang mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.
“Sepupunya, HS juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Fatah membawakan gulai kambing berisi dua paket sabu tersebut atas inisiatif sendiri. Alasananya karena merasa utang budi dan sering dibantu oleh HS. Fatah baru saja mendapat rezeki dari komisi jual beli mobil dan memutuskan beli sabu-sabu untuk HS,” papar Ganefo.
Namun apa daya. Niat baik Fatah tetaplah melanggar hukum. Karena perbuatannya dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 115 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(*/pit/chi)