Merealokasikan Anggaran Stunting Bisa Timbulkan Lost Generation
“Jangan sampai masalah stunting menjadi bencana baru dengan dampak yang lebih besar pada masa depan,” tegas Paudah.
Apabila dilakukan refocusing, sambung dia, dana tersebut harus tetap digunakan untuk penanggulangan prioritas nasional yang sama.
“Hal tersebut juga berlaku untuk dana yang biasa dialokasikan untuk pencegahan stunting melalui intervensi gizi sensitif maupun spesifik seperti dana desa," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Samsul Widodo.
Menurut dia, dana desa masih tetap bisa digunakan untuk mendorong prioritas nasional yaitu pencegahan stunting.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa dan PDT nomor 6 tahun 2020, dana desa disebutkan bisa dipakai untuk penanggulangan covid-19 untuk prioritas yang sama.
Misalnya, pembagian masker, penyemprotan disinfektan, dan kegiatan lain, yang tetap berkaitan dengan pencegahan stunting.
“Mengenai penggunaan dana desa selama masa pandemi, kita membutuhkan perubahan cepat. Namun, semua pihak tetap punya tugas besar untuk pencegahan stunting dan dana desa tetap bisa digunakan untuk hal ini,” ujarnya.