Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:50 WIB
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince karena dianggap menyerupai lambang negara Isle of Man. Persidangan kali ini menggagendakan keterangan sejumlah saksi Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Padjajaran, Miranda Ayu dan Tantio Adji Ariyanto. Dalam kesaksiannya, Miranda Ayu menyatakan bahwa pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, kata dia, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan memiliki hak untuk menggugat pembatalan.
"Dalam kasus cap kaki tiga, saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan, apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial," ujar Miranda saat memberikan kesaksian di Pengadilan Niaga, Jakarta, Selasa (5/3).
Ahli dalam Hak Karya Intelektual (HKI) yang juga ahli hukum tata negara itu menjelaskan, negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara. Karena itu, imbuh dia, Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Senin, 18 November 2024 – 23:42 WIB - Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Merasakan Tekanan Menjelang Indonesia vs Arab Saudi
Senin, 18 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
Senin, 18 November 2024 – 22:25 WIB - Kriminal
Masalah Adat Jadi Pemicu Warga Alor NTT Hajar Kerabat Sendiri di Bali, Lihat
Senin, 18 November 2024 – 21:18 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
Senin, 18 November 2024 – 22:30 WIB