Meresahkan Warga Rohil, Bandar Sabu-Sabu Terkenal Licin Ditangkap
Senin, 26 Agustus 2024 – 16:23 WIB

Joko terduduk lemas saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. Foto: Source For JPNN.com.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Joko Hamdani positif menggunakan sabu.
Baca Juga:
Saat ini, Joko beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Renaldy. (mcr36/jpnn)