Merespons Max Sopacua, Didik pakai Kata Benci, Dengki, Bohong, Fitnah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyindir pernyataan Max Sopacua yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang.
"Terlalu mengada-ada dan tidak mendasar dalam perspektif prinsip penegakan hukum," kata Didik dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (26/3).
Sebab, menurut pria Magetan itu, dalam kasus korupsi Hambalang sudah ada yang diadili dengan keputusan yang bersifat inkrah.
Bahkan, para pelakunya sudah menjalani masa pemidanaan.
Selain itu, kata Didik, penegak hukum tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus.
Kemudian penegak hukum akan transparan, profesional, dan akuntabel dalam mengusut kasus.
"Penegakan hukum tidak didasarkan kepada unsur kebencian, kedengkian, berita bohong, apalagi dengan basis-basis fitnah," tutur dia.
Didik pun mengingatkan, membangun framing yang tendensius bisa masuk kategori menebar kebencian, kedengkian, berita bohong, dan fitnah.