Merespons Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19, HNW: Inkonstitusional
“Jangan sampai kegagalan mengatasi covid-19 malah dijadikan alasan untuk menambah tahun menjabat sebagai Presiden. Juga jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai Presiden padahal itu melanggar Konstitusi,” ujar HNW.
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengingatkan seharusnya dalam kondisi darurat covid-19, rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana atau skenario-skenario yang inkonstitusional.
Menurut HNW, semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19 dan lain-lainnya.
Dia juga mengingatkan semua pihak juga menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi yaitu melaksanakan Pemilu/Pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan calon Presiden dan wakil Presiden sesuai Konstitusi yaitu tokoh capres dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres selama dua periode.
“Yang demikian itu untuk menjaga legalitas demokrasi dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan, karena covid-19, maka hadirkanlah wacana yang menenteramkan rakyat, jangan yang meresahkan seperti skenario perpanjangan masa jabatan Presiden yang inkonstitusional itu,” pungkasnya.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!