Meriam Bellina Polisikan Hotman Paris
Klaim Berkali-kali Ditampar sejak April 2009Kamis, 29 Maret 2012 – 02:29 WIB
Dalam berkas laporan yang diterima wartawan, Hotman dilaporkan dengan menggunakan pasal berlapis. Yakni, pasal 351 dan 335 KUHP jo pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di laporan tersebut, Meriam menuturkan bahwa kejadian itu berawal saat dirinya baru pulang ibadah dari gereja. Sesampai di rumah, Hotman rupanya sudah menunggu. Dengan raut muka murka, pengacara M. Nazaruddin itu langsung memaki Meriam.
Hotman, dalam laporan Meriam, juga membanting badan janda beranak dua tersebut serta mencekik leher Meriam. Selanjutnya, Hotman disebut memukul dan menampar Meriam berulang-ulang. Akibatnya, hidung Meriam retak. Leher bagian kiri dan kanan serta telinganya bagian kanan berdarah. Ironisnya lagi, peristiwa itu bertepatan dengan hari ulang tahun dia yang ke-43.