Merinding! Sudah 15 Bulan Dikubur, Tiba-tiba Ketuk Pintu, Pulang
Dari saran berbagai pihak, Waluyo berniat menghidupkan lagi hak-haknya sebagai manusia. Pasalnya, akta kematian dirinya telah terbit.
Negara telah mencatat bahwa Waluyo sudah meninggal dunia. Hak-haknya sebagai warga negara Indonesia tentu sudah hilang.
”Saya ingin diakui telah hidup lagi. Biar saya dapat bantuan raskin (beras untuk rakyat miskin, Red),” katanya.
Dibantu beberapa perangkat desa, Waluyo pun mengajukan diri untuk dinyatakan hidup oleh keluarganya. Tetapi, prosesnya ternyata tidaklah mudah.
Setelah berkas-berkas yang dibutuhkan dikumpulkan dan diserahkan ke kecamatan, Waluyo masih harus menjalani tes DNA.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, Waluyo harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jogjakarta.
Hingga saat ini Waluyo masih menjalani sidang itu. ”Katanya harus sampai Jakarta segala mengurusnya,” ujar pria kelahiran 12 Desember 1954 tersebut. (*/c5/c9/ari)