Merokok Sembarangan Bakal Dibui Tiga Hari
Kamis, 03 Januari 2013 – 07:23 WIB
BUKITTINGGI - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus berpikir ekstra untuk merokok di sembarangan tempat. Pasalnya, Pemko Bukittinggi akan memberlakukan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Bagi setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 1 juta," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris kepada Padang Ekspres, Rabu (2/1).
Menurutnya, sesuai dengan Perda itu maka setiap orang dilarang merokok pada tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Ada delapan area yang sudah dinyatakan sebagai KTR seperti sarana kesehatan, sekolah, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, tempat umum, tempat olah raga, serta tempat lain yang ditetapkan dalam KTR.
Idris menambahkan, Perda KTR ini sudah disahkan pada 27 Januari 2012 yang lalu. Hanya saja pemberlakukan ketentuan pidananya baru bisa dilakukan pada 1 Januari 2013 ini. "Namun ketentuan pidana baru dilakukan tahun 2013 karena dalam masa sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat," jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Bukittinggi ini.
BUKITTINGGI - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus berpikir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Kep. Bangka Belitung
SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
Senin, 30 September 2024 – 10:15 WIB - Kep. Riau
Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh
Senin, 30 September 2024 – 09:10 WIB - Daerah
CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
Minggu, 29 September 2024 – 07:01 WIB - Daerah
Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
Minggu, 29 September 2024 – 04:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Jumlah Honorer Tercecer 3 Juta?
Senin, 30 September 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Tiga Presiden
Senin, 30 September 2024 – 06:51 WIB - Nasional
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Minta Honorer Jangan Salah Pilih Instansi
Senin, 30 September 2024 – 09:42 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Jumat (30/9), Lihat Daerah yang Dilanda Hujan Lebat
Senin, 30 September 2024 – 08:28 WIB - Liga Spanyol
Derbi Madrid Penuh Insiden, Hujan Proyektil, Lapangan Sempat Dikosongkan 20 Menit
Senin, 30 September 2024 – 08:07 WIB