Merpati MA-60 Dilarang Beroperasi di Tiga Bandara
Selasa, 24 Mei 2011 – 00:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pesawat Merpati jenis MA 60 untuk beroperasi di tiga bandara udara (Bandara) di wilayah Indonesia Bagian Timur. Tiga Bandara yang dimaksud adalah, Bandara Ruteng, Nusa Tenggara Barat dan Bandara Ende dan Bandara Waingapu, Nusa Tenggara Timur. "Tiga bandara itu tidak boleh diterbangkan oleh MA 60," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/5) Menurut Harry, pihaknya mengeluarkan larangan itu disebabkan ketiga bandara dimaksud memiliki obstacle yang tinggi dan memerlukan high manuver.
Pelarangan itu, lanjut Harry merupakan tindaklanjut hasil internal audit dan safety audit serta Survilance dari Direktorat Perhubungan Udara terhadap PT merpati Nusantara Airlaness yang merupakan buntut dari jatuhnya pesawat MA 60 yang menewaskan 25 ortang di Kaimana, Papua Barat.
Sementara, untuk Bandara Kaimana sendiri, Harry mengatakan MA-60 masih diperbolehkan untuk beroperasional, namun tidak diizinkan mendarat dalam cuaca buruk. "Untuk Kaimana, Papua, tidak ada obstacle atau manuver yang tinggi, tapi tidak boleh terbang pada cuaca buruk," tandas Harry. (kyd/jpnn)