Mertua Terperanjat Lihat Cucunya Dicabuli Menantu di Kamar
Jumat, 01 Juni 2018 – 22:11 WIB
Lanjut Kasat Reskrim, sementara itu pelaku yang juga diinterogasi mengaku sudah mencabuli korban sejak November 2017 hingga Mei 2018.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di saat bersamaan ibu korban juga melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.
“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tegas Putu. (sor/ras)