Mervin: Perlu Pasal Khusus Tentang Papua
jpnn.com - JAKARTA - Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber mendukung wacana amandemen konstitusi yakni Perubahan Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut Mervin, selain penguatan lembaga DPD RI dan memperkuat sistem presidensial, amandemen kelima UUD 1945 juga diharapkan adanya pengaturan atau penambahan pasal khusus terkait pengelolaan pembangunan di Papua.
“Menurut saya, dalam amandemen konstitusi nanti, perlu pasal khusus yang mengatur tentang Papua. Pengaturan pasal khusus ini penting sebagai bentuk komitmen negara dalam memajukan Tanah Papua,” ujar Mervin Sadipun Komber di kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Selama ini, kata Mervin, pengaturan tentang pembangunan di Papua tidak cukup hanya dengan undang-undang atau peraturan pemerintah saja.
“Dengan diaturnya Papua dalam konstitusi maka semua elemen bangsa terutama pemerintah akan memiliki tanggung jawab dan kesungguhan untuk membangun dan memajukan Papua,” ujar Mervin.(fri/jpnn)