Mes Jadi Saksi Bisu Perbuatan Kuli Bangunan dan Siswi SD
Salah satu tokoh masyarakat setempat langsung menjemput NH di mes yang dihuni ND.
“Di sana pelaku sempat menyetub**i korban satu kali. Namun, dari pengakuan ND, selama ini dia telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pertama kali pada Januari 2019,” terang I Wayan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ND yang bekerja sebagai kuli bangunan tidak bisa menahan hasratnya saat melihat kekasihnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu.
“Pelaku mengaku terbawa hawa nafsu dan menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui media sosial kemudian bertukar nomor handphone,” jelas I Wayan.
ND terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (yat/asa/prokal/jpnn)