Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mes Jadi Saksi Bisu Perbuatan Kuli Bangunan dan Siswi SD

Senin, 04 Maret 2019 – 13:09 WIB
Mes Jadi Saksi Bisu Perbuatan Kuli Bangunan dan Siswi SD - JPNN.COM
DCIDUK: Pelaku ND mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Gunung Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggauli siswi SD berinisial NH. Foto: Prokal/JPNN

Salah satu tokoh masyarakat setempat langsung menjemput NH di mes yang dihuni ND.

“Di sana pelaku sempat menyetub**i korban satu kali. Namun, dari pengakuan ND, selama ini dia telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pertama kali pada Januari 2019,” terang I Wayan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ND yang bekerja sebagai kuli bangunan tidak bisa menahan hasratnya saat melihat kekasihnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu.

“Pelaku mengaku terbawa hawa nafsu dan menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui media sosial kemudian bertukar nomor handphone,” jelas I Wayan.

ND terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (yat/asa/prokal/jpnn)

Pria berinisial ND (19) bakal menghuni penjara karena membawa kabur dan menggauli kekasihnya, NH, ke tempat kerjanya di Kecamatan Sambailung, Kalimantan Timur, Kamis (28/2) hingga Jumat (1/3).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News