Mesin ATM Dibobol, Dalangnya Mengejutkan
Senin, 15 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Para pelaku juga meninggalkan sebuah mobil yang mereka bawa sebelumnya.
“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,” kata AKBP Harissandi.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)