Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah bersalah melakukan korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/7), majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyatakan bahwa Musfar terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi yang diancam dengan pidana sesuai Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Musfar Azis, dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar Albertina Ho saat membacakan putusan.
Selain itu, Musfar juga diharuskan membayar kerugian negara akibat penyelewengan proyek mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi) itu. Musfar diharuskan membayar ganti rugi keuangan negara Rp 13,29 miliar. Musfar yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk dan menitihkan ari mata saat mendegar vonis majelis.
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB