Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah bersalah melakukan korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/7), majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyatakan bahwa Musfar terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi yang diancam dengan pidana sesuai Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Musfar Azis, dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar Albertina Ho saat membacakan putusan.
Selain itu, Musfar juga diharuskan membayar kerugian negara akibat penyelewengan proyek mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi) itu. Musfar diharuskan membayar ganti rugi keuangan negara Rp 13,29 miliar. Musfar yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk dan menitihkan ari mata saat mendegar vonis majelis.
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
Jumat, 29 Maret 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
Jumat, 29 Maret 2024 – 05:52 WIB - Hukum
Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
Jumat, 29 Maret 2024 – 03:36 WIB - Humaniora
Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
Jumat, 29 Maret 2024 – 00:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Flavio Silva Mencetak 5 Gol, Persikabo Terdegradasi, Cek Klasemen Liga 1
Jumat, 29 Maret 2024 – 01:44 WIB - Sepak Bola
Menpora Dito Ariotedjo Bicara Masa Depan Shin Tae Yong
Jumat, 29 Maret 2024 – 03:59 WIB - Kriminal
SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
Jumat, 29 Maret 2024 – 04:53 WIB - Bali Terkini
Jadwal Imsak Hari Ke-18 Ramadan di Bali Jumat 29 Maret 2024, Cek Lokasi & Waktunya!
Jumat, 29 Maret 2024 – 02:42 WIB - Hukum
Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Jumat, 29 Maret 2024 – 03:43 WIB