Meski Ada Moratorium, Daerah Masih Berpeluang Dimekarkan
Rabu, 25 Mei 2011 – 20:23 WIB
JAKARTA - Niat sebagian besar masyarakat Gorontalo untuk menambah daerah otonom baru, kemungkinan besar bisa terealisasi. Pasalnya, UU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru hingga saat ini masih berlaku. Sehingga, meski pemerintah telah memberlakukan moratorium untuk pemekaran, DPR RI akan tetap memproses usulan pemekaran daerah termasuk Gorontalo. Penegasan tersebut disampaikan Abdul Malik Harmain, anggota Komisi II DPR yang juga masuk dalam Panja Pemekaran Daerah, di Gedung DPR RI, Rabu (25/5). "Moratorium pemekaran daerah memang sudah dikeluarkan Presiden. Tapi UU-nya kan belum. Jadi, tidak ada alasan Komisi II DPR RI untuk menolak membahas usulan pemekaran daerah," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut politisi PKB itu, Komisi II telah menerima usulan pemekaran dari 140 kabupaten/kota dan provinsi. Usulan-usulan tersebut telah ditampung, serta akan dibahas oleh Panja dalam masa sidang keempat ini. "Kita akan seleksi ketat semua usulan yang masuk. Jika dari 140 usulan itu (termasuk di dalamnya dua kabupaten/kota di Gorontalo, Red) ada yang memenuhi syarat, akan kita gabungkan dengan daerah lainnya yang telah lolos verifikasi di Badan Legislasi," tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja menuturkan, seharusnya pemerintah segera mengagendakan pembahasan pemekaran daerah bersama DPR saat ini. Sekaligus juga membuka dan mempercepat proses pemekaran daerah, dengan mencabut kebijakan moratorium. Sebab menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan pada saat negara akan menggelar Pemilu.
JAKARTA - Niat sebagian besar masyarakat Gorontalo untuk menambah daerah otonom baru, kemungkinan besar bisa terealisasi. Pasalnya, UU tentang Pembentukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sosial
Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 – 21:43 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
Minggu, 24 November 2024 – 18:50 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB