Meski Berliku, DPD Terus Perjuangkan Amandemen UUD 1945
Kamis, 05 Maret 2009 – 16:33 WIB
Untuk itu, dengan berbagai cara yang elegan dan tidak melanggar undang-undang DPD akan terus berupaya untuk mewujudkannya. Untuk periode keanggotaan MPR, paling tidak, DPD akan menyampaikan usul tersebut kepada pimpinan MPR,” ujarnya.
Dikatakannya, amandemen konstitusi adalah tuntutan zaman karena konsep dasar konstitusi itu memang harus dinamis. “Tidak ada konstitusi negara yang final karena konstitusi suatu negara bergerak bersama dengan negara itu sendiri,” imbuh Anggota DPD dari Bengkulu itu.(fas/JPNN)