Meski Berstatus Tersangka, Rachel Vennya tak Ditahan Maupun Wajib Lapor, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara Rachel Vennya ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Iya tahap satu sudah dikirim," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Rachel Vennya tak menjalani penahanan.
Tubagus menjelaskan ancaman hukuman terhadap Rachel Vennya hanya satu tahun penjara, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, mantan istri Niko Al Hakim itu juga tak diharuskan menjalani wajib lapor.
"Wajib lapor juga enggak," kata Tubagus.
Rachel Vennya juga dinilai kooperatif, sehingga tak diharuskan wajib lapor.