Meski Diharamkan MUI, Jasa Penukaran Uang Baru Tetap Marak
Kamis, 06 Juni 2019 – 07:45 WIB
‘’Tukarkan saja uangnya di bank, tanpa harus ada selisih uang baru dan lama,’’ tuturnya. (tif/isd)
‘’Tukarkan saja uangnya di bank, tanpa harus ada selisih uang baru dan lama,’’ tuturnya. (tif/isd)
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News