Meski Menyatakan Menarik Diri, Prabowo-Hatta Berhak Menggugat
Sebelumnya Ketua Tim Pembela Merah Putih Maqdir Ismail menyatakan bahwa tudingan kubu Jokowi-JK yang menyebut Prabowo tak memiliki legal standing di MK adalah hal yang mengada-ada. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan cara kubu Jokowi-JK dalam mengingkari fakta yang terjadi.
"Itu (tudingan) mengada-ada. Mereka mau mengingkari fakta," kata Maqdir kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 8/8).
Pengingkaran fakta tersebut, lanjut Maqdir, lantaran dalam sidang kedua di MK terdapat saksi-saksi yang menerangkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilu seperti penyelewengan data pemilih, seperti yang disebutkan saksi dari Jawa Timur di ruang sidang MK.
"Saksi dari Jatim tadi mengatakan bahwa banyak pelanggaran dari mulai TPS hingga Provinsi. Ini catatan penting," ujarnya.
Pengingkaran fakta yang lain, Maqdir mengatakan, adalah adanya penetapan MK yang menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara baru diperbolehkan sejak pukul 14.00 WIB siang tadi. Menurutnya, jika pembukaan kotak suara dilakukan sebelum waktu itu, maka tindakan tersebut tak sah.
Selain itu menurut Maqdir, fakta yang ingin diingkari kubu Jokowi-JK maupun KPU adalah adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melalui surat edaran adalah pelanggaran kode etik.
Mengenai pernyataan KPU yang menilai bahwa permohonan Prabowo-Hatta tidak jelas (kabur), Maqdir menilai, argumen tersebut merupakan hal yang biasa terjadi dalam PHPU. Menurutnya, jika KPU tidak mengatakan argumen itu, maka KPU mengakui telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu presiden kali ini. (mas/jpnn)