Meski Sakit, Sutopo Purwo Hadiri Sidang Hukum Adat Dayak
Jakius menuturkan, bahwa Sutopo tidak segaja mengatakan itu. Dia juga yakin Sutopo hanya menyampaikan. “Apa yang disampaikan jajarannya, datanya bukan beliau sendiri. Jadi bukan kesengajaan,” ucapnya.
Jakius memahami bahwa Sutopo sebagai manusia juga tidak akan pernah lepas dari kekhilafan. Namun dengan berjiwa besar tadi sudah meminta maaf dan pihaknya menerimanya.
“Jadi kami harapkan dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan-permasalahan, karena kami sudah menerima permohonan maafnya,” paparnya.
Setelah ini, Jakius berharap tidak ada lagi dendam dan perasaan benci. “Jangan diperpanjang lagi," ajaknya.
Dirinya menegaskan dengan selesainya digelar ritual hukum adat, maka tidak ada tuntutan lagi di kemudian hari. “Adat itu mendamaikan, jadi tidak ada lagi tuntutan tuntutan dikemudian hari. Namanya hukum adat, kita sudah berdamai dengan orang yang berbuat salah, sudah maaf maafan tidak ada lagi tuntut menuntut kepada pak Sutopo,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, yang memberikan sanksi kepada Sutopo tumenggung yang ada di kota Pontianak. Sedangkan pihaknya hanya memfasilitasi.
“Kita yang mengkomunikasikan, kita yang mengatur kegiatan-kegiatannya dari MADN dan DAD. Tapi pelaksana pengadilan adat itu adalah tumenggung bukan di lembaga lain,” tambahnya.
Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran buat Sutopo dan masyarakat Dayak. Bahwa masyarakat selama ini telah melakukan kegiatan yang sudah turun temurun. Ratusan tahun berladang bergilir atau berpindah, namun tidak semena-mena seperti orang yang tidak mengerti kearifan lokal.