Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan KPK yang Baru Belum Bisa Bekerja, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa lima pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (16/12), belum bisa bekerja.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti, untuk pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 terhitung mulai 20 Desember 2024.
"Jadi, untuk efektif berlakunya tetap di 20 Desember 2024," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan saat ini KPK masih dipimpin oleh Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata.
"Masih efektif semua administrasi dan semua tanggung jawabnya masih diemban oleh pimpinan yang lama," kata Tessa.
Saat disinggung apakah pelantikan hari ini bersifat dadakan, Tessa mengaku pihaknya menerima undangan dari Istana.
"Kepastian kapannya diterimanya apakah Minggu atau Sabtu, saya kurang terinfo. Tentunya sudah diinfokan sebelum pelaksanaan," kata dia.
Tessa juga menyampaikan pimpinan KPK yang lama dan baru akan melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) pada 20 Desember 2024 mendatang.