Hal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang larangan perbuatan asusila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan. (*/sam)
TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali menggerebek sebuah penginapan yang diduga sebagai tempat mesum. Hasilnya,