Mesum, Oknum Guru dan Siswi Diarak
Kamis, 08 Desember 2011 – 09:12 WIB
Saat petugas menanyakan siapa orangtuanya, S enggan memberitahu. S malah menyebutkan orang tuanya telah tiada. "Orang tua saya sudah meninggal,". Namun, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Cibinong tak mau menelan mentah-mentah keterangan S. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya mengetahui alamat S.
Kasubnit Polsek Cibinong Aiptu Pol Asep langsung menerjunkan dua orang anggotanya menuju alamat yang diberikan S, yakni di Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup. Saat didatangi, ternyata kedua orang tua S masih hidup. Saat diceritakan hal yang menimpa anaknya, Ibu Kandung S yakni WT (42) mengaku geram dan meminta pertanggungjawaban IF. “Saya minta IF dihukum seberat-beratnya,” terang WT.
Kapolsek Cibinong AKP Darman yang dihubungi Radar Bogor (Group JPNN) mengatakan, pihaknya sudah memanggil orang tua S untuk dimintai keterangan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah. Karena korban masih tergolong di bawah umur, IF akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 29 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Korban masih di bawah umur. Jadi masuknya pencabulan. Masih diproses dan kedua orang tua korban sudah kita panggil,” tandas Darman.