Metro TV Dinilai Melanggar HAM
Jumat, 21 Desember 2012 – 21:05 WIB
JAKARTA--Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV, mendapat tanggapan resmi dari Komnas Perempuan dan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam keputusan resminya, dua institusi ini menyatakan PHK sepihak terhadap Luviana, bertentangan dengan hukum dan melakukan pelanggaran HAM. Dalam suratnya No 2.759A/K/PMT/XI/2012 yang keluar pada 9 November 2012, Komnas HAM menyatakan bahwa Metro TV terindikasi melakukan pelanggaran HAM. Secara faktual Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran hak berserikat karena upaya pemecatan yang dilakukan terhadap Luviana bersamaan dengan dirintisnya upaya pembangunan Serikat Pekerja di Metro TV. Upaya ini dilakukan Metro TV secara sengaja atau tidak sengaja untuk menggagalkan upaya Luviana dalam membentuk serikat pekerja dan memperjuangkan kesejahteraan karyawan.
Indikasi pelanggaran HAM terjadi khususnya atas kebebasan berpendapat dan pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat. Padahal kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk berserikat dijamin dalam pasal 24 UU no 39/ Tahun 1999. Indikasi pelanggaran HAM makin jelas dan terang dengan diberhentikannya gaji Luviana pada saat belum ada keputusan hukum tetap.
Setelah diminta mundur tanpa alasan pada tanggl 31 Januari 2012, Luviana yang sedang merintis pendirian Serikat pekerja di Metro TV kemudian di-PHK oleh Metro TV karena dianggap berusaha mereformasi manajemen, mengajak kawan-kawan mempertanyakan kesejahteraan dan mencemarkan nama baik Metro TV karena menceritakan kasus yang dialaminya kepada pihak lain.
JAKARTA--Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV, mendapat tanggapan resmi dari Komnas Perempuan dan Komnas Hak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
Minggu, 28 April 2024 – 16:03 WIB - Humaniora
Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
Minggu, 28 April 2024 – 15:56 WIB - Hukum
Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
Minggu, 28 April 2024 – 14:16 WIB - Istana
Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
Minggu, 28 April 2024 – 13:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Iwan Bule dan Sejarah Awal Kontrak Panjang Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
Minggu, 28 April 2024 – 11:04 WIB - Istana
Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
Minggu, 28 April 2024 – 13:01 WIB - Moto GP
Lihat Insiden Pecco Vs Binder Vs Bezzecchi pada Sprint MotoGP Spanyol, Siapa yang Salah?
Minggu, 28 April 2024 – 13:05 WIB - Sport
Statistik Timnas U23 Uzbekistan Mentereng, tetapi Indonesia Punya Keberuntungan
Minggu, 28 April 2024 – 10:54 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Dikepung Raksasa
Minggu, 28 April 2024 – 12:58 WIB