MH: Saya Khilaf, karena Hawa Nafsu yang Tidak Tertahankan
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) di Rejang Lebong, Bengkulu.
Pelaku MH (52), warga Kecamatan Selupu Rejang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak balita yang merupakan tetangganya sendiri.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. Perbuatan tersangka diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti, Rabu.
Dia menjelaskan perbuatan cabul oleh tersangka MH yang berstatus sebagai duda itu dilakukannya terhadap anak berumur empat tahun ini sebanyak dua kali.
Pencabulan itu dilakukan oleh tersangka di rumahnya dengan waktu yang berbeda.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Rahmat, memberikan uang Rp2.000 kepada korbannya, dan kemudian tersangka memegang dan memainkan alat k*lamin korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka MH dijerat oleh petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MH mengaku khilaf telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.