MH Sudah Mengikuti Imbauan Pemerintah Tetap di Rumah, Tetapi Malah Ditangkap Polisi
Kamis, 09 April 2020 – 13:49 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)