MHKI Dorong Gerakan Sadar Hukum Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) mendorong ‘Gerakan Sadar Hukum Kesehatan’ bersama beberapa organisasi keprofesian.
Ketua MHKI dr. Mahesa Paranandipa mengatakan gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama lintas organisasi dalam memberikan penyadaran hukum kesehatan kepada semua komponen masyarakat.
“Kami menggagas sebuah gerakan Sadar Hukum Kesehatan, sebagai gerakan bersama seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, penegak hukum, profesi kesehatan, dan profesi hukum,” kata Mahesa pada saat kegiatan pelantikan MHKI sekaligus pembuatan nota kesepakatan bersama OP Kesehatan, belum lama ini.
Menurut Mahesa, Gerakan Sadar Hukum Kesehatan adalah sebuah solusi agar masyarakat lebih mengerti dan memahami akan pentingnya kesehatan. Hal ini juga diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Pentingnya masyarakat untuk menyadari, memahami, dan mengamalkan hak serta kewajiban setiap pihak khususnya dalam sektor kesehatan. Demikian juga termaktub dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Mahesa.
Sekjen Ikatan Dokter Indonesia dr. Ulul Albab mengatakan masih banyak yang belum memahami dengan hukum kesehatan.
Oleh karena itu, menurut Ulul, perlu sebuah pengawalan dan pengawasan.
“Banyak orang tidak cermat terkait dengan hal serupa, maka tugas kita adalah mengawalnya,” ujar Ulul.