Miartiko Sebut Kemenkumham Berpeluang Kukuhkan Hasil KLB PD Deli Serdang
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS) Miartiko Gea menilai hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3), berpeluang besar disahkan oleh Kemenkumham.
Menurut Miartiko, peluang mendapat pengesahan dari Kemenkumhan jika benar terdapat 412 pemilik suara sah yang mengajukan KLB.
"Disebut ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat yang mengajukan permintaan untuk pelaksanaan KLB. Jika itu benar maka secara hukum, syarat formal telah dipenuhi (menggelar KLB, red)," ujar Miartiko dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Menurut Miartiko, peluang makin terbuka jika ditemukan aturan dalam AD/ART PD ada yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan maka pengurus hasil KLB Deli Serdang berpeluang dikukuhkan," ucapnya.
Menurut Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi ini, sejumlah kader partai berlambang mercy sebelumnya juga berulang kali menyebut hasil kongres PD 2020 cacat prosedural.
Hasil kongres 2020 menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum, sementara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua majelis tinggi partai.
AHY juga ditetapkan merangkap sebagai wakil ketua majelis tinggi.