Migrant Care Sambut Baik Putusan Bebas Wilfrida
jpnn.com - JAKARTA - Migrant Care menyatakan turut bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kotabharu Kelantan yang akhirnya meloloskan Wilfrida dari vonis maksimal Kanun Keseksaan Artikel 302 Penal Code Malaysia.
Migrant care yang sejak awal memantau kasus dan persidangan Wilfrida Soik sejak awal memang meyakini bahwa dia tidak pantas dihukum mati karena posisinya sebagai anak di bawah umur dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.
“Putusan bebas (dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia, Red) bagi Wilfrida Soik memang layak dan adil karena pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan. Putusan ini juga akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara,” kata Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayat dalam siaran pers yang diterima, Senin (7/4). (cdl)