Militer Myanmar Layak Dapat Sanksi dari DK PBB
Tidak lama setelah kudeta, militer menetapkan status darurat yang berlaku selama satu tahun.
Militer Myanmar, lewat pernyataan resmi yang dibacakan oleh Myawaddy Television (MWD), mengatakan status darurat ditetapkan untuk mencegah perpecahan antarkelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 417 Konstitusi Negara 2018. Menurut otoritas militer, pemerintah gagal menyelesaikan sengketa daftar pemilih pada pemilihan umum 8 November 2020.
Militer bersama afiliasinya, Partai Solidaritas Bersatu dan Pembangunan (USDP), menuduh Komisi Pemilihan Umum Myanmar mencurangi daftar pemilih pada pemilu November tahun lalu.
Komisi Pemilihan Umum Myanmar (UEC) pada 15 November 2020 mengesahkan kemenangan Aung San Suu Kyi dan NLD pada pemilu tahun lalu. NLD menguasai 396 dari total 498 kursi di Majelis Rendah dan Majelis Tinggi Myanmar.
Selama status darurat berlaku, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Myanmar berada di bawah kendali pimpinan tertinggi, Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing. (ant/dil/jpnn)