Miliuner Asal AS Siksa TKI
Sabtu, 28 Juni 2008 – 09:08 WIB
Mahender (51) yang kebangsaan India sedang menunggu keputusan pengadilan federal di Central Islip,sementara istrinya, dihukum 11 tahun penjara dengan denda USD 25.000 (sekitar Rp 230 juta) di pengadilan yang sama.
Korban ditemukan setengah telanjang oleh warga AS didepan Dunkin Donuts Jericho pada pukul 6 pagi Minggu 13 Mei 2007 dengan badan penuh luka dan memar dan mengumamkan kata-kata “master” (majikan) dan keinginan ingin pulang.
Varsha dan Mahender adalah pemilik pabrik parfum internasional dan jaringan distribusi. Mereka telah menyekap dua wanita Indonesia, menyuruhnya bekerja 20 jam sehari dan menyita paspor mereka.
Pelaku yang berkebangsaan India didakwa dengan 12 perkara termasuk menganiaya dan menyiksa serta dikenai pasal mengenai perbudakan modern. Pengadilan masih menunda memutuskan mengenai kompensasi yang harus dibayar pada korban. Jaksa penuntut menuntut pasangan yang disebut New York Post sebagai pasangan monster ini senilai USD 1,1 juta.
Jubir Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan pengadilan untuk Mahender. “Masih menunggu keputusan pengadilan atas laki-lakinya,” ujarnya di Jakarta.
Faizasyah menambahkan bahwa Departemen Luar Negeri terus mengikuti proses persidangan. Pendampingan dilakukan oleh Konjen RI di New York. Sementara apakah pihak Deplu akan menuntut kompensasi seperti kasus Sulati denga Rozina Ali, Faiza menilai menyerahkan sepenuhnya pada keinginan korban.