Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta
Senin, 09 Oktober 2017 – 19:17 WIB

Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Untuk kasus narkoba, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subider tiga bulan kurungan, medio April 2017.(mg7/jpnn)