Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Caleg DPD Diberi Nomor Urut, Disarankan Usulkan ke DPR

Rabu, 18 September 2013 – 08:33 WIB
Minta Caleg DPD Diberi Nomor Urut, Disarankan Usulkan ke DPR - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap membahas permohonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta agar Daftar Calon Tetap (DCT)  DPD diberi nomor urut, sebagaimana DCT DPR dan DPRD.

"Itu butuh waktu karena harus ada perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013. Sementara setiap perubahan peraturan, mekanismenya harus melewati konsultasi di DPR. Sebaiknya usulan yang sama juga disampaikan ke Komisi II DPR,” ujar Husni saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPD di ruang kerjanya, di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Husni, KPU tidak menyertakan nomor urut terhadap caleg DPD, karena sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, pasal 76 ayat 2. Di mana disebutkan,  bahwa daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap calon.

“Aturannya memang tidak pakai nomor urut. Apa yang ada di dalam undang undang itu kemudian yang kita tuangkan ke dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD,” terangnya.

KPU katanya, dalam membuat peraturan tidak ingin menyulitkan siapapun. Tetapi juga tidak dapat mengakomodir kepentingan semua orang. Sementara untuk penyusunan nama berdasarkan abjad, KPU kata Husni mengacu pada nama yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).

“Sepanjang nama itu ada di dalam KTP, maka urutan abjad yang kami buat berdasarkan nama yang tertera dalam KTP tersebut,” ujarnya.

Memang kata Husni, ada keunikan nama dari berbagai daerah di Indonesia baik dalam hal gelar adat, gelar keagamaan, gelar kebangsawanan dan lain sebagainya.

KPU kata Husni sangat menghargai dan memahami keragaman gelar tersebut. Karenanya gelar yang menyatu dengan nama dan tercantum dalam KTP dianggap sebagai nama untuk memudahkan proses penyusunan DCT.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap membahas permohonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA