Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Diangkat PNS, Pentolan Honorer K2: Cukup PPPK Tahap Pertama yang Menderita

Rabu, 27 Januari 2021 – 17:27 WIB
Minta Diangkat PNS, Pentolan Honorer K2: Cukup PPPK Tahap Pertama yang Menderita - JPNN.COM
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang belum terakomodir menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kembali semangat berjuang.

Sisa honorer K2 yang didominasi tenaga teknis administrasi itu  malah berbalik arah menolak PPPK dan memperjuangkan status PNS.

"Kami putuskan berjuang untuk status PNS. Kami tidak mau bernasib seperti PPPK tahap pertama yang sampai sekarang masih belum diangkat meski sudah 23 bulan menunggu," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang Nunik Nugroho kepada JPNN.com, Rabu (27/1).

"Cukup mereka saja yang menderita karena kadung ikut tes PPPK. Jangan seluruh honorer K2," sambungnya.

Tenaga kependidikan honorer K2 yang sudah 56 tahun ini mengaku, saat ini tim mereka sudah bertolak ke Jakarta. Mereka ingin mengawal agenda rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dalam pembahasan revisi UU ASN. 

Walaupun pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada raker 18 Januari 2021 menolak masalah honorer masuk di dalam revisi UU ASN, tetapi para honorer ini tetap optimistis akan ada celah bagi mereka.

"Komisi X sudah bentuk Panja pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN terutama PNS. Kami yakin akan berkesinambungan dengan Komisi II," tegasnya.

Nunik menyampaikan, kabar pembentukan Panja pengangkatan guru honorer dan tendik menjadi vitamin penyemangat perjuangan mereka.

Korda PHK2I Kabupaten Magelang Nunik Nugroho bersama timnya merapatkan diri ke DPR agar diangkat PNS dan menolak PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News